Kamis, 12 April 2012

PROSEDuR PENGGADAIAN EMAS DI KANTOR CABANG BANK BNI SYARIAH

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1            Latar Belakang

Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Menurut (Susilo, 1999:10) “Bank dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah yaitu jual beli dan bagi hasil. Bank Syariah menggunakan prinsip di dalam hukum Islam.Prinsip umum hukum Islam, berdasarkan pada sejumlah ayat dalam Al-Qur’an menyatakan bahwa perbuatan memperkaya diri sendiri dengan cara yang tidak benar, atau menerima keuntungan tanpa memberikan nilai imbangan secara etika dilarang.
Menurut Yusak Laksmana (2009:162) bahwa : “Gadai Emas Syariah BNI Syariah atau disebut juga Pembiayaan Rahn merupakan penyerahan jaminan atau hak penguasaan secara fisik atas barang berharga berupa emas lantakan kepada bank sebagai jaminan atas pembiayaan (qardh) yang diterima. Gadai emas syariah ini dapat dimanfaatkan untuk yang membutuhkan dana jangka pendek”.
Masyarakat yang membutuhkan dana cepat, menggadaikan barang-barang, terutama perhiasan, adalah solusi yang paling banyak dilakukan. Sebab, uang yang dibutuhkan bisa keluar dalam waktu cepat dan biayanya relatif murah. Selama ini, masyarakat menjadikan pegadaian sebagai tujuan utama untuk menggadaikan barang-barang. Namun kini perbankan juga masuk ke bisnis ini, termasuk perbankan syariah, produknya pun menjadi bervariatif, diantaranya gadai emas. Perkembangan ini membuat gadai , khususnya yang menganut prinsip syariah, maka masyarakat akan merasa lebih nyaman menggadaikan emasnya dan barang yang digadaikan pun aman tersimpan dan juga didukung dengan jasa asuransi yang menjamin keamanan emas.



BAB II

TEMPAT KERJA PRAKTEK


2.1 Sejarah Singkat Perusahaan (Organisasi)


            PT. Bank Negara Indonesia didirikan pada tanggal 5 Juli 1946 berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 tahun 1946 dengan nama Bank Indonesia yang berfungsi sebagai bank sentral. Setelah terjadinya krisis moneter yang melanda Indonesia pada tahun 1998, serta melihat situasi dan kondisi yang terjadi, banyak bank-bank yang di likuidasi, sedangkan bank syariah tetap berdiri kokoh dengan prinsip syariah yang dipakai. Oleh karena itu, dunia perbankan mulai tertarik untuk mempelajari dan menerapkannya. Dalam upaya untuk memperluas segmen pasar BNI maka manajemen BNI telah memutuskan untuk menggarap pasar Bank Syariah sebagai satu diantara beberapa upaya untuk memperkuat bisnis BNI.
PT. Bank Negara Indonesia (persero) Tbk. Kantor Cabang Syariah dibentuk secara mandiri melalui Tim Proyek Internal tanpa bantuan konsultan. Pola yang di gunakan perusahaan untuk masuk dalam pasar perbankan syariah adalah Dual Sistem Bank yakni menyediakan layanan perbankan umum dan syariah sekaligus. Hal ini sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1998 yang memungkinkan bank-bank umum untuk membuka layanan syariah. Setelah
 dikeluarkannya UU No. 10 Tahun 1998 yang memperbolehkan Bank Konvensional untuk membuka layanan syariah, kemudian pada tahun 1999 terbentuklah Tim Proyek Cabang Syariah. Pada tanggal 29 April 2000, dilakukan pembentukan lima cabang pertama yaitu di Pekalongan, Jepara, Yogyakarta, Malang dan Banjarmasin. Kemudian pada tahun 2001 pembukaan cabang selanjutnya di lakukan di Padang, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Bandung dan Makasar serta pembukaan cabang di Medan dan Palembang pada tahun 2002.

2.2 Visi dan Misi Perusahaan
a.   Visi
Adapun visi dari Bank BNI Syariah secara umum yaitu menjadi Bank Syariah yang unggul dalam layanan dan kinerja dengan menjalankan bisnis sesuai kaidah insya Allah membawa berkah.
b.      Misi
Adapun misi dari Bank BNI Syariah secara umum yaitu:
1.      Secara istiqomah melaksanakan amanah untuk memaksimalkan kinerja dan layanan perbankan dan jasa keuangan syariah sehingga dapat menjadi bank syariah kebanggaan anak negeri.
2.      Memberikan kontribusi positif pada masyarakat dan peduli pada kelestarian lingkungan.
3.      Memberikan solusi bagi masyarakat untuk kebutuhan jasa perbankan syariah.
4.      Menjadi acuan tata kelola perusahaan yang amanah.

Tujuan  Bank BNI Syariah cabang Bogor
Tujuan utama manajemen PT BNI dalam pengembangan Bank Syariah adalah : Dalam rangka menjadi Universal Banking perlu mengakomodir kebutuhan masyarakat yang ingin menyalurkan keuangannya melalui perbankan syariah serta sebagai alternatif dalam menghadapi krisis yang mungkin timbul dikemudian hari, mengingat kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah tidak terkena negatif spread seperti yang dialami oleh Bank-Bank konvensional.



BAB III
METODE PRAKTEK

3.1     Tempat Kerja Praktek dan Periode Kerja Praktek

            Kerja praktek merupakan tugas akhir bagi mahasiswa, oleh karena itu mahasiswa dituntut untuk menyelesaikan laporan kerja praktek. Sebelum melaksanakan kerja praktek mahasiswa diberi kesempatan untuk mencari sendiri institusi yang bersedia menerima mahasiswa untuk melakukan kerja praktek nantinya. Setelah mendapat instusi yang bersedia menerima mahasiswa untuk melakukan kerja praktek kemudian mahasiswa diharuskan membuat surat pengantar dari kampus sebagai tugas akhir bagi mahasiswa.
v  Tempat Kerja Praktek
Nama perusahaan                   : PT.Bank BNI Syariah Cabang Bogor
Alamat                                    : Jl.Pajajaran Raya No.27 A-B, Warung     Jambu-16153
Telepon                                   : (0251) 833 7620, 833 7306, 833 7828
Fax                                         : (0251) 838 4968
Email                                      : www.bnisyariah.co.id

v  Waktu pelaksanaan Kerja Praktek
Pelaksanaan Kerja Praktek dilakukan kurang lebih selama 9 hari kerja, terhitung dari tanggal 12 Juli - 22 Juli 2011 dan jam kerja dimulai pada pukul 07.30 – 17.00 WIB.

Metode yang digunakan dalam Kerja Praktek

3.3.1    Metode Pendekatan
            Metode yang digunakan dalam penyusunan Laporan Kerja Praktek ini adalah metode deskriptif. Penggunaan metode tersebut didasarkan pada pertimbangan  Bahwa penulisan ini bertujuan untuk memperoleh pengetahuan tentang bagaimana cara PT.Bank BNI Syariah Cabang Bogor dalam mempraktekan Gadai Emas.


3.3.2    Tekhnik Pengumpulan Data

            Tekhnik pengumpulan data yang digunakan dalam penyusunan Laporan Kerja Praktek ini adalaha studi lapangan yang dilakukan dalam dua cara yaitu :
a.       Wawancara, adalah pengumpulan data primer dengan mengajukan pertanyaan secara langsung oleh pewawancara (pengumpulan data)  kepada sumber yang dianggap penguasai pokok permasalahan yang diajukan.
b.      Pengamatan aktifitas yang dilakukan terhadap suatu proses atau objek dengan maksud merasakan dan kemudian memahami, untuk mendapatkan informasi-informasi yang dibutuhkan.
3.3.3    Tekhnik Analisis Data         
            Mengawali kegiatan ini dengan melakukan observasi, setelah dirasa cukup, mengumpulkan data berkaitan dengan kinerja dan operasionalisasi Bank sehari-hari, khususnya pada bagian Gadai Emas data primer yang telah memadai ini selanjutnya dikombinasikan dengan data sekunder yang berasal dari PT.Bank BNI Syariah Cabang Bogor.



BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN


4.1 Hasil Kerja Praktek

Biaya-biaya:
  1. Biaya perawatan dan pemeliharaan
Biaya perawatan dan pemeliharaan sebesar 1,2% per bulan  dari nilai taksiran barang untuk masa 1 bulan dan dihitung secara harian. Atau dengan kata lain setiap Rp. 1.000.000,00 nilai taksiran barang akan dikenakan biaya perawatan dan pemeliharaan sebesar Rp.533 per hari. Biaya ini dibayar dibelakang atau pada saat melunasi atau perpanjangan.
  1. Biaya materai Rp. 6.000,00 (dibayar dimuka)
  2. Biaya administrasi (dibayar dimuka)
-          Taksiran barang 1.000.000,00 s/d Rp. 10.000.000,00 sebesar Rp. 10.000,00
-          Taksiran barang Rp. 10.000.000,00 s/d Rp.25.000.000,00 sebesar
Rp. 25.000,00
-          Taksiran barang Rp. 25.000.000,00  ke atas   Rp. 50.000,00

Simulasi dalam perhitungan taksiran sudah disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan kantor pusat Bank BNI Syariah berdasarkan persyaratan dan ketentuan produk yang sudah di tetapkan maka hasil dari contoh khasus di bawah ini :
Contoh:  Nasabah menggadai emas batangan/ logam mulia 10 gram. Harga taksiran emas per gram Rp.300.000,00 maka mulai taksiran barang adalah
10 x 300.000,00 = Rp3.000.000,00
Nilai pembiayaan atau qardh maksimal :
= 97% x Rp3.000.000,00 = Rp2.910.000,00 
Biaya Pemeliharaan dan Perawatan per hari Rp1.200,00
4,8%  x Rp3.000.000,00   =  Rp1.200,00
120 hari      
Misalkan nasabah melunasi di hari ke 10, maka biaya pelunasan adalah :
( 10 x Rp1.200,00)  + Rp2.910.000,00  = Rp2.922.000,00
Simulasi Untuk memperpanjang:
4 bulan= 120 hari
Biaya pemeliharaan dan perawatan Rp1.200,00 per hari
Biaya administrasi (dibayar dimuka)
Taksiran barang 1.000.000,00 s/d Rp.10.000.000,00 sebesar Rp. 10.000,00
Materai Rp6.000,00
 (120 x Rp1.200,00) + Rp10.000,00 + Rp6.000,000
 Rp144.000,00 + Rp16.000,00
=  Rp160.000,00

4.2 Manfaat Kerja Praktek

            Kerja Praktek di BanK BNI Syariah merupakan suatu pengalaman guna mengetahui bagaimana cara menginformasikan dan membuat langkah-langkah dalam menggadaikan emas seperti teori yang pernah di ajarkan dalam membuat flowchard dalam mengatasi sesuatu dari awal hingga akhir secara sistematis. Dan mengetahui lebih lanjut bagaimana cara dan perbedaan  dalam menggadaikan emas di Bank BNI dan di pegadaian biasa.
              Praktek kerja lapangan ini memberikan suatu pengetahuan tentang cara dalam menggadaikan perhiasan atau lantakan yang mudah dan berbasis syariah dan bagaimana menjalin hubungan dengan para nasabah agar terjadi kesinambungan yang baik dan saling menguntungkan. Diantaranya nasabah tidak dikenakan bunga dalam menggadaikan emas lantakannya maka dari itu biasanya nasabah lebih percaya pada Bank yang berbasis Syariah karena berbasis transparans dan bisa meningkatkan kepercayaan, kenyamanan masyarakat dalam menggadaikan emas yang tidak menggunakan bunga secara otomatis masyarakat pun akan lebih bisa memilih-milih dimana mereka akan menggadaikan emasnya.


44.2 Analisis 
Masyarakat yang sedang membutuhkan uang secara cepat dan memiliki emas berupa lantakan bisa di gadaikan di Bank BNI Syariah tanpa harus memikirkan bunga karena di Bank BNI Syariah ini tidak memungut bunga sedikitpun karena oleh karena itu penggadaian emas di Bank BNI Syariah ini sangat diminati oleh masyarakat dan cara-cara dalam menggadaiakan emas lantakan di Bank BNI ini membutuhkan waktu kurang dari 30 menit dalam menaksir emas lantakan tersebut tarif penitipan pun ditetapkan harian, terutama gadai emas ini dikelola secara syariah dan tidak menggunakan bunga jika harga taksiran di setujui oleh nasabah maka akan secara otomatis dana pembiayaan akan masuk ke dalam buku tabungan. jika nasabah tidak bisa mengembalikan uang tersebut dalam jangan waktu yang telah ditentukan maka emas lantakan tersebut bisa diperpanjang selama 4 bulan lamanya namun hanya bisa diperpanjang 2 kali saja jika sampai 2 kali diperpanjang tidak bisa menebus maka emas tersebut akan dikelola oleh Bank untuk dijual.


BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

5.1     Kesimpulan
Dari hasil pembahasan di atas, diketahui Bank BNI Syariah merupakan Bank yang berbasis Syariah dan menggunakan prinsip di dalam hukum Islam. Prinsip umum hukum Islam, berdasarkan pada sejumlah ayat dalam Al-Qur’an menyatakan bahwa perbuatan memperkaya diri sendiri dengan cara yang tidak benar, atau menerima keuntungan tanpa memberikan nilai imbangan secara etika dilarang.
Masyarakat yang sedang membutuhkan uang secara cepat dan memiliki emas berupa lantakan bisa di gadaikan di Bank BNI Syariah tanpa harus memikirkan bunga karena di Bank BNI Syariah ini tidak memungut bunga sedikitpun karena oleh karena itu penggadaian emas di Bank BNI Syariah ini sangat diminati oleh masyarakat dan cara-cara dalam menggadaiakan emas lantakan di Bank BNI ini membutuhkan waktu kurang dari 30 menit dalam menaksir emas lantakan tersebut tarif penitipan pun ditetapkan harian, terutama gadai emas ini dikelola secara syariah dan tidak menggunakan bunga jika harga taksiran di setujui oleh nasabah maka akan secara otomatis dana pembiayaan akan masuk ke dalam buku tabungan. jika nasabah tidak bisa mengembalikan uang tersebut dalam jangan waktu yang telah ditentukan maka emas lantakan tersebut bisa diperpanjang selama 4 bulan lamanya namun hanya bisa diperpanjang 2 kali saja jika sampai 2 kali diperpanjang tidak bisa menebus maka emas tersebut akan dikelola oleh Bank untuk dijual.

5.2     Saran
            Ada beberapa saran yang disampaikan untuk memajukan perkembangan Bank BNI Syariah dalam Penggadaian Emas.
1.      Emas yang di gadaikan seharusnya di taksir oleh juru taksir yang memang benar-benar sangat mengerti tentang gadai emas bukan oleh customer service karena menghindari keraguan yang dirasakan oleh  nasabah jika ingin menggadaikan emas.
2.      Membuat selebaran yang up to date sehingga tidak membingungkan setiap nasabah yang membacanya karena jangka waktu penebusan emas terkadang berubah-ubah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar