Senin, 26 September 2011

Aspek Hukum dalam Bisnis

PENGERTIAN BISNIS

Bisnis  adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.

            Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.

            Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata "bisnis" sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya "bisnis pertelevisian." Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian, definisi "bisnis" yang tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga saat ini.


Sumber:http://id.wikipedia.org/wiki/Bisnis

















PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENGENAI BISNIS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2008
TENTANG
USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Pasal 2
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berasaskan: 
a. kekeluargaan; 
b. demokrasi ekonomi;
c. kebersamaan;
d. efisiensi berkeadilan;
e. berkelanjutan;
f.  berwawasan lingkungan;
g. kemandirian;
h. keseimbangan kemajuan; dan
i.  kesatuan ekonomi nasional.

Pasal 3
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan
usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi
ekonomi yang berkeadilan.


Pasal 4
Prinsip Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah:
a.  penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah untuk berkarya dengan prakarsa sendiri;
b.  perwujudan  kebijakan  publik  yang  transparan, akuntabel, dan berkeadilan;
c.  pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi  pasar  sesuai dengan
kompetensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
d.  peningkatan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan
e.  penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu

Pasal 5
Tujuan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah:
a. mewujudkan  struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan
berkeadilan;
b.  menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
menjadi usaha yang tangguh dan mandiri; dan
c.  meningkatkan  peran  Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pembangunan
daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi,
dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.

Pasal 7
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menumbuhkan Iklim Usaha dengan menetapkan
peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek:
a. pendanaan;
b. sarana dan prasarana;
c. informasi usaha;
d. kemitraan;
e. perizinan usaha;
f.  kesempatan berusaha;
g. promosi dagang; dan
h. dukungan kelembagaan.
(2) Dunia Usaha dan masyarakat  berperan  serta  secara  aktif membantu menumbuhkan
Iklim Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 8
Aspek pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a ditujukan untuk:
a.  memperluas sumber pendanaan dan memfasilitasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
untuk dapat mengakses kredit perbankan dan lembaga keuangan selain bank;
b.  memperbanyak  lembaga  pembiayaan dan memperluas jaringannya sehingga dapat
diakses oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
c.  memberikan  kemudahan  dalam memperoleh pendanaan secara cepat, tepat, murah,
dan tidak diskriminatif dalam pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
d.  membantu para pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk mendapatkan pembiayaan
dan jasa/produk keuangan lainnya yang disediakan oleh perbankan dan lembaga
keuangan bukan bank, baik yang menggunakan sistem konvensional maupun sistem
syariah dengan jaminan yang disediakan oleh Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar